Calon Ahli K3 Umum
Calon Ahli K3 Umum

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”).

Anda harus login terlebih dahulu untuk mengakses halaman ini.